https://blogger.googleusercontent.com/
Dalam hal ini, penulis akan menjelaskan dalam kacamata hukum yang berlaku di Indonesia dan yang sering jadi referensi oleh masyarakat tentang bagaimana implikasi dari sebab dan akibat kelahiran di luar nikah, dan apa dampaknya pada anak yang dilahirkan. penulis berpedoman pada 3 peraturan, yaitu : UU Negara Indonesia, Hukum Adat dan Hukum Agama.
1. KUHPerdata
Kelahiran anak di luar nikah di atur oleh negara dalam Kumpulan Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mana dalam Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, lebih lanjut menjelaskan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibu.
Anak di luar kawin bisa saja mendapatkan hak seperti anak-anak sah perkawinan dengan memenuhi beberapa syarat. Salah satunya adalah anak harus diakui dengan sah oleh orang tua yang membenihkannya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 284 KUHPerdata, dengan pengakuan, maka status anak di luar kawin dapat diubah menjadi anak luar kawin yang diakui. Hal tersebut harus melalui pengakuan oleh ayah biologis yang hanya dapat dilakukan dengan persetujuan ibu.
Ini bertujuan agar tidak adanya orang asing yang mengaku sebagai bapak biologis dari sang anak.
2. Hukum Adat
Bila dipandang dari segi hukum adat, bila seorang ibu melahirkan seorang anak di luar pernikahan, maka dalam hubungan hukum adat, anak tersebut hanya mempunyai ibu dan tidak mempunyai ayah. Dan hal semacam itu di cela di lungkungan masyarakat Indonesia, Oleh sebab itu selalu diusahakan agar hal tersebut tidak terjadi.
Adapun usaha yang dapat dilakukan, yaitu menikahkan perempuan tersebut di masa kehamilan dengan pria yang menghamili dalam jangka waktu secepatnya agar saat sang anak lahir, ia mempunya seorang ayah sah.
Dan juga tidak ditetapkan adanya tenggang waktu yang harus sekurang-kurangnya ada antara waktu nikah dan waktu melahirkan anak.
Kesimpulannya, bahwa pada waktu melahirkan si anak, si ibu telah mempunyai suami, maka anak itu adalah anak sah, bukan anak yang lahir di luar pernikahan (bukan natuurlijke kind) .
3. Hukum Islam
https://www.wacana-edukasi.com/nasab-bukan-masalah-sepele-berhati-hatilah/
Dalam hukum Islam, ada tenggang waktu yang ditetapkan, yaitu sekuranag-kurangnya mesti ada waktu nikah si istri dan kelahiran si anak. Adapun waktu tenggangnya sekurang-kurangnya antara nikah si ibu dan kelahiran si anak adalah 6 bulan. Dan selama-lamanya 4 bulan 10 hari.
Sebagaimana halnya dalam hukum adat, hukum islam pun menganggap seorang anak yang lahir di luar pernikahan, hanya mempunyai ibu saja dan tidak mempunyai bapak, juga mengenai soal warisan.
kesimpulan
Dalam berbagai hukum yang sering digunakan, kasus ini sangat memberi dampak pada ibu dan anak yang dilahirkan, Maka dari itu penulis berharap agar kita bisa menjaga dan semoga kejadian ini tidak terjadi pada saya dan para pembaca.
Semoga Bermanfaat
Terima Kasih
Dewa Anugrah
payakumbuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar