Senin, 13 Januari 2025

Pandangan Hukum Pada Anak di Luar Nikah

https://blogger.googleusercontent.com/

   Hamil dan kelahiran di luar nikah adalah salah satu permasalahan yang ada di Indonesia, terutama dengan maraknya pergaulan bebas di Indonesia. Beberapa penyebab seperti hubungan di luar nikah yg tidak di atur dalam hukum, fasilitas tempat tinggal sementara yang di beri kebebasan untuk penghuninya serta lunturnya adat dan budaya timur yang mengatur norma tentang hubungan di luar nikah.

   Dalam hal ini, penulis akan menjelaskan dalam kacamata hukum yang berlaku di Indonesia dan yang sering jadi referensi oleh masyarakat tentang bagaimana implikasi dari sebab dan akibat kelahiran di luar nikah, dan apa dampaknya pada anak yang dilahirkan. penulis berpedoman pada 3 peraturan, yaitu : UU Negara Indonesia, Hukum Adat dan Hukum Agama.


1. KUHPerdata

https://web.facebook.com/klinikhukum/photos/a.951106828366769/951107565033362/?type=3&_rdc=1&_rdr


     Kelahiran anak di luar nikah di atur oleh negara dalam Kumpulan Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mana dalam Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, lebih lanjut menjelaskan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibu.

     Anak di luar kawin bisa saja mendapatkan hak seperti anak-anak sah perkawinan dengan memenuhi beberapa syarat. Salah satunya adalah anak harus diakui dengan sah oleh orang tua yang membenihkannya.

     Sesuai dengan ketentuan Pasal 284 KUHPerdata, dengan pengakuan, maka status anak di luar kawin dapat diubah menjadi anak luar kawin yang diakui. Hal tersebut harus melalui pengakuan oleh ayah biologis yang hanya dapat dilakukan dengan persetujuan ibu.

Ini bertujuan agar tidak adanya orang asing yang mengaku sebagai bapak biologis dari sang anak.

2. Hukum Adat

    Bila dipandang dari segi hukum adat, bila seorang ibu melahirkan seorang anak di luar pernikahan, maka dalam hubungan hukum adat, anak tersebut hanya mempunyai ibu dan tidak mempunyai ayah. Dan hal semacam itu di cela di lungkungan masyarakat Indonesia, Oleh sebab itu selalu diusahakan agar hal tersebut tidak terjadi.

Adapun usaha yang dapat dilakukan, yaitu menikahkan perempuan tersebut di masa kehamilan dengan pria yang menghamili dalam jangka waktu secepatnya agar saat sang anak lahir, ia mempunya seorang ayah sah.

Dan juga tidak ditetapkan adanya tenggang waktu yang harus sekurang-kurangnya ada antara waktu nikah dan waktu melahirkan anak.

Kesimpulannya, bahwa pada waktu melahirkan si anak, si ibu telah mempunyai suami, maka anak itu adalah anak sah, bukan anak yang lahir di luar pernikahan (bukan natuurlijke kind) .

3. Hukum Islam

https://www.wacana-edukasi.com/nasab-bukan-masalah-sepele-berhati-hatilah/


Dalam hukum Islam, ada tenggang waktu yang ditetapkan, yaitu sekuranag-kurangnya mesti ada waktu nikah si istri dan kelahiran si anak. Adapun waktu tenggangnya sekurang-kurangnya antara nikah si ibu dan kelahiran si anak adalah 6 bulan. Dan selama-lamanya 4 bulan 10 hari.

Sebagaimana halnya dalam hukum adat, hukum islam pun menganggap seorang anak yang lahir di luar pernikahan, hanya mempunyai ibu saja dan tidak mempunyai bapak, juga mengenai soal warisan.


kesimpulan

Dalam berbagai hukum yang sering digunakan, kasus ini sangat memberi dampak pada ibu dan anak yang dilahirkan, Maka dari itu penulis berharap agar kita bisa menjaga dan semoga kejadian ini tidak terjadi pada saya dan para pembaca.

Semoga Bermanfaat
Terima Kasih

Dewa Anugrah
payakumbuh


 

Sabtu, 30 November 2024

Milad Muhammadiyah 112 tahun

Peringatan Milad Muhammadiyah ke-112: Refleksi Perjuangan dan Kontribusi bagi Bangsa

Yogyakarta, 2024 - Muhammadiyah, salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, baru saja merayakan ulang tahun yang ke-112 pada 18 November 2024. Peringatan ini bukan hanya sekedar merayakan sebuah perjalanan panjang, tetapi juga sebagai momen untuk merefleksikan kontribusi organisasi yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan pada tahun 1912 dalam membangun peradaban umat Islam dan bangsa Indonesia.

Sejak awal pendiriannya, Muhammadiyah memiliki tujuan untuk memperbarui dan memperbaiki kehidupan umat Islam, khususnya dalam bidang pendidikan, dakwah, dan sosial. Dalam peringatan Milad ke-112 ini, berbagai kegiatan refleksi dan perayaan diadakan di seluruh Indonesia, yang melibatkan anggota dan simpatisan Muhammadiyah, serta masyarakat umum. Tema besar yang diangkat biasanya berkaitan dengan upaya berkelanjutan dalam memberikan kontribusi bagi kemajuan bangsa dan umat.

Sejarah dan Perkembangan Muhammadiyah

Muhammadiyah lahir sebagai respons terhadap tantangan modernitas dan kebutuhan pembaruan dalam dunia Islam, khususnya di Indonesia. Pada masa itu, banyak aspek kehidupan umat Islam yang masih terbelenggu oleh tradisi yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam yang murni. KH Ahmad Dahlan, sang pendiri, berusaha menghadirkan gerakan reformasi yang lebih dinamis, dengan tujuan memurnikan ajaran Islam dan mendorong umat untuk lebih maju dalam berbagai bidang.

Sejak didirikan di Yogyakarta pada tahun 1912, Muhammadiyah mulai berkembang pesat. Organisasi ini tak hanya berfokus pada pendidikan agama, tetapi juga memperkenalkan berbagai program sosial dan kesehatan yang telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Hingga saat ini, Muhammadiyah memiliki ribuan sekolah, rumah sakit, dan berbagai lembaga sosial yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kontribusi Muhammadiyah pada Dunia Pendidikan

Salah satu bidang utama yang menjadi perhatian Muhammadiyah adalah pendidikan. Sejak awal, organisasi ini sudah memiliki komitmen besar untuk mencerdaskan umat Islam. Muhammadiyah mendirikan sekolah-sekolah dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi yang tersebar di berbagai penjuru tanah air. Bahkan, Muhammadiyah mendirikan Universitas Muhammadiyah yang kini menjadi salah satu universitas terbesar di Indonesia.

Pada usia yang ke-112, Muhammadiyah terus berinovasi dalam bidang pendidikan dengan menghadirkan pendidikan yang tidak hanya fokus pada ilmu agama, tetapi juga ilmu pengetahuan umum yang relevan dengan perkembangan zaman. Melalui lembaga pendidikan yang dimilikinya, Muhammadiyah berhasil melahirkan generasi muda yang cerdas, kritis, dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi.

Peran Muhammadiyah dalam Kesehatan dan Sosial

Selain pendidikan, Muhammadiyah juga dikenal luas melalui kontribusinya di bidang kesehatan. Muhammadiyah telah mendirikan rumah sakit, klinik, dan puskesmas yang memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak mampu. Dalam hal ini, Muhammadiyah menjadi pionir dalam menghadirkan layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil.

Selain itu, Muhammadiyah juga aktif dalam berbagai kegiatan sosial, seperti membantu korban bencana alam, memberikan bantuan kepada masyarakat miskin, dan menyediakan layanan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Keberlanjutan Perjuangan Muhammadiyah di Era Modern

Menghadapi tantangan zaman, Muhammadiyah tidak hanya mengandalkan pencapaian masa lalu, tetapi juga terus berupaya untuk tetap relevan dalam menghadapi perubahan zaman. Dalam peringatan Milad ke-112, tema yang diangkat sering kali menekankan pentingnya menghadapai era digital dan globalisasi dengan memanfaatkan teknologi dan informasi, sambil tetap mempertahankan nilai-nilai ajaran Islam yang moderat dan rahmatan lil ‘alamin.

Seperti yang ditekankan oleh para pemimpin Muhammadiyah dalam berbagai kesempatan, organisasi ini berkomitmen untuk terus memperjuangkan prinsip-prinsip Islam yang moderat, toleran, dan damai. Di tengah gejolak politik, sosial, dan budaya yang berkembang di Indonesia dan dunia, Muhammadiyah hadir sebagai garda depan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menyebarkan nilai-nilai perdamaian.

Harapan untuk Masa Depan

Peringatan Milad Muhammadiyah ke-112 menjadi momentum bagi seluruh warga Muhammadiyah untuk melakukan introspeksi dan mengevaluasi kinerja mereka. Namun, lebih dari itu, Milad ini menjadi kesempatan untuk memperbaharui semangat perjuangan dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil, makmur, dan berakhlak mulia.

Di usia yang semakin matang, Muhammadiyah diharapkan tidak hanya semakin memperkuat perannya di bidang pendidikan dan sosial, tetapi juga bisa lebih adaptif dalam menghadapi perkembangan zaman, sehingga bisa memberikan kontribusi yang lebih besar bagi bangsa dan umat Islam di Indonesia, serta dunia.

Sebagai organisasi yang mengusung semangat tajdid (pembaruan), Muhammadiyah berkomitmen untuk terus menjalankan peranannya dalam membangun peradaban umat, mewujudkan keadilan sosial, dan menjaga keharmonisan antar umat beragama.

Selasa, 29 Oktober 2024

TUGAS DEWA ANUGRAH ( ARTIKEL PEMBAHASAN MATERI AIK)

MENJELASKAN TUJUAN DAN FUNGSI HIDUP PENCIPTAAN PADA MANUSIA


I. Pendahuluan

Penciptaan manusia dalam Islam memiliki tujuan dan fungsi yang mulia, yang tidak hanya memberikan makna bagi kehidupan individu tetapi juga mengatur interaksi sosial dan hubungan manusia dengan Tuhan serta lingkungan. Pemahaman ini sangat penting untuk mengarahkan tindakan dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.


II. Tujuan Penciptaan Manusia

Mengabdi kepada Allah (Ibadah)

https://www.rri.co.id/lain-lain/793964/pengabdian-kepada-allah-ialah-tujuan-penciptaan-manusia

Dasar Al-Qur'an: Dalam Surah Adh-Dhariyat (51:56), Allah berfirman:

"Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka mengabdi kepada-Ku."


Penjelasan: Pengabdian ini mencakup segala bentuk ibadah, baik yang bersifat ritual (sholat, puasa, zakat) maupun amal kebaikan yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Ibadah menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai bentuk syukur atas nikmat yang diberikan.

Menjadi Khalifah di Bumi


Dasar Al-Qur'an: Dalam Surah Al-Baqarah (2:30):

"Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, 'Sesungguhnya Aku akan menciptakan seorang khalifah di muka bumi.'"


Penjelasan: Sebagai khalifah, manusia memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan merawat bumi. Ini mencakup menjaga keseimbangan alam, menjaga sumber daya, dan menciptakan keadilan serta kedamaian di masyarakat. Tugas ini menuntut manusia untuk berpikir dan bertindak secara bijaksana.

Mencari Ilmu



file:///C:/Users/asusv/Downloads/8-adab-menuntut-ilmu-kewajiban-bagi-seluruh-muslim.htm

Dasar Hadis: Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap Muslim."


Penjelasan: Islam mendorong umatnya untuk terus belajar dan mencari pengetahuan. Pengetahuan bukan hanya tentang agama, tetapi juga mencakup ilmu pengetahuan umum yang bermanfaat untuk masyarakat. Dengan ilmu, manusia dapat memahami tanda-tanda kebesaran Allah dan berkontribusi positif dalam berbagai bidang.

Menjalin Hubungan Sosial


Dasar Al-Qur'an: Surah Al-Hujurat (49:13):

"Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah yang paling bertakwa."


Penjelasan: Manusia diciptakan sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan. Mempertahankan hubungan baik, menghormati, dan menyayangi sesama adalah bagian dari ibadah. Interaksi sosial yang baik dapat menciptakan keharmonisan dalam masyarakat.

III. Fungsi Hidup Manusia

Beribadah dan Beramal Saleh


Fungsi utama dari hidup adalah beribadah kepada Allah dan melakukan amal saleh. Setiap tindakan yang dilakukan dengan niat yang baik, sesuai dengan syariat, adalah bentuk pengabdian. Amal saleh dapat berupa sedekah, membantu sesama, dan berperilaku baik.

Menjaga Keseimbangan Alam


Sebagai khalifah, manusia bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan dan sumber daya alam. Ini meliputi upaya pelestarian alam, penggunaan sumber daya secara bijaksana, dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang.

Mewujudkan Keadilan Sosial


Islam menekankan pentingnya keadilan dan kesejahteraan untuk semua umat manusia. Fungsi hidup ini mencakup upaya menciptakan keadilan dalam masyarakat, memperjuangkan hak-hak asasi manusia, dan menentang segala bentuk penindasan dan ketidakadilan.

Membangun Kehidupan yang Harmonis


Fungsi lain dari kehidupan adalah menciptakan suasana yang harmonis dalam masyarakat. Ini dilakukan dengan cara menghormati perbedaan, menjaga kerukunan, dan membangun komunikasi yang baik antara individu dan kelompok.

IV. Kesimpulan

Tujuan dan fungsi hidup penciptaan manusia dalam Al-Islam tidak hanya memberikan makna spiritual, tetapi juga mengatur kehidupan sosial dan lingkungan. Manusia diciptakan untuk mengabdi kepada Allah, menjadi khalifah di bumi, mencari ilmu, dan menjalin hubungan baik dengan sesama. Dengan memahami dan menerapkan tujuan serta fungsi ini, setiap individu diharapkan dapat hidup bermakna, berkontribusi positif, dan berpartisipasi dalam menciptakan dunia yang lebih baik.


V. Sumber Rujukan

Al-Qur'an dan terjemahannya.

Hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.

Buku-buku tafsir dan literature Islam.

Artikel akademik mengenai teologi Islam.

Kuliah dan ceramah dari ulama dan cendekiawan Islam.

Pandangan Hukum Pada Anak di Luar Nikah

https://blogger.googleusercontent.com/    Hamil dan kelahiran di luar nikah adalah salah satu permasalahan yang ada di Indonesia, terutama d...